You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Normalisasi Saluran Air, 12 Bangunan Pedagang Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

12 Bangunan Pedagang Ditertibkan

Jumat bersih di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diisi dengan penertiban bangunan liar. Setidaknya ada 12 bangunan milik pedagang bunga dan kelontongan di Jalan Melur RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara dibongkar Satpol PP. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tersebut berada di atas saluran air sehingga jika hujan aliran air jadi tersumbat.

Sebanyak 12 bangunan liar di atas saluran air kita bongkar, termasuk inrit-inritnya

Korlap Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Edison mengatakan, bangunan para pedagang bunga dan warung makanan tersebut memang sudah lama berdiri. Keberadaannya yang menyalahi aturan karena menyumbat saluran air, membuat pihaknya terpaksa membongkar bangunan tersebut.

"Sebanyak 12 bangunan liar di atas saluran air kita bongkar, termasuk inrit-inritnya," ujar Edison, Jumat (22/5).

4 Blok Kandang Kambing Dibongkar

Edison menambahkan, sebanyak 35 orang petugas Satpol PP dikerahkan untuk membongkar bangunan liar tersebut. Pembongkaran yang dilakukan sejak pagi akhirnya bisa dirampungkan hari ini juga. Pedagang juga kooperatif dengan pembongkaran tersebut. Terbukti tidak ada perlawanan dari para pedagang. Mereka hanya bisa pasrah dan memilah-milah barang yang masih dapat dimanfaatkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7230 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1145 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1139 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1021 personFakhrizal Fakhri